Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ditangkap Bawa Sabu di Padang Guci

Ditangkap Bawa Sabu di Padang Guci

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu Kamis 18 11 berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu Pelaku yang diamankan inisial AR 22 warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Pelaku ditangkap Anggota Satnarkoba di jalan Desa Coko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu BACA JUGA Empat Anak Bawah Umur Pesta Seks dengan 7 Pria Ada ASN Juga TKP Persetubuhan Anak Banyak Bekas Obat Batuk dan Pil Samcodin Dispendik Diminta Pantau Kelayakan Renovasi Sekolah Untuk pelaku dan barang bukti berupa satu pekat sabu sabu Hp dan motor yang digunakan pelaku sudah diamankan Sedangkan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan asal usul barang tersebut kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya P Tuhuteru S Tr K MH Sabtu 20 11 Dikatakan Kasat penangkapan pelaku berawal dari Kamis 18 11 pukul 16 00 WIB Saat itu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pukul 18 30 WIB anggota melihat target melintas dengan menggunakan sepeda motor Tidak ingin buruan kabur polisi kemudian menghentikan dan mengamankan seorang laki laki yang dicurigai membawa narkoba itu Setelah diperiksa benar saja orang tersebut membawa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku kantong celananya BACA JUGA 314 Peserta Lulus SKD Dua Dibawah PG Ini Penjelasan BKD PSDM Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kaur beserta dengan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu satu unit Handphone jenis Samsung warna merah Selain itu turut juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam kuning dengan nomor polisi BD 5794 WC dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Hijau Lanjut Kasat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman 4 tahun penjara ujr radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: